Selanjutnya pembacaan keputusan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Konut Sairham.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Sultra nomor 529 tahun 2020 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Konut, telah dinyatakan memenuhi syarat calon PAW anggota DPRD dengan sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Rabiudin menggantikan Iskandar Mekuo dari partai PDIP,” ungkap Sairham.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post