“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota mengucapkan selamat atas peresmian Rabiudin dari PDIP menggantikan Iskandar Mekuo sebagai anggota DPRD Konut,” kata Ikbar, Senin 9 November 2020.
Selanjutnya pembacaan keputusan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Konut Sairham.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Sultra nomor 529 tahun 2020 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Konut, telah dinyatakan memenuhi syarat calon PAW anggota DPRD dengan sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Rabiudin menggantikan Iskandar Mekuo dari partai PDIP,” ungkap Sairham.
Discussion about this post