PENASULTRA.ID, MUNA – Retribusi pengelolaan sampah di Kabupaten Muna mengalami kenaikan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Muna Nomor 2 tahun 2023 kenaikan retribusi tersebut bervariasi dan berlaku mulai Januari 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM. Yakub mengatakan, kenaikan retribusi pengelolaan sampah ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perda baru yang telah ada.
Iuran yang dikenakan untuk rumah tinggal dengan ukuran bangunan lebih dari 35 meter persegi yang sebelumnya Rp10 ribu perbulan kini naik menjadi Rp20 ribu.
“Rumah tinggal dengan ukuran kurang dari 35 meter persegi, misalnya rumah susun atau asrama itu dikenakan retribusi Rp10 ribu setiap bulan,” kata Yakub dibalik telepon selulernya, Rabu 20 Maret 2024.
Discussion about this post