PENASULTRA.ID, MUNA – Retribusi pengelolaan sampah di Kabupaten Muna mengalami kenaikan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Muna Nomor 2 tahun 2023 kenaikan retribusi tersebut bervariasi dan berlaku mulai Januari 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM. Yakub mengatakan, kenaikan retribusi pengelolaan sampah ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perda baru yang telah ada.
Iuran yang dikenakan untuk rumah tinggal dengan ukuran bangunan lebih dari 35 meter persegi yang sebelumnya Rp10 ribu perbulan kini naik menjadi Rp20 ribu.
“Rumah tinggal dengan ukuran kurang dari 35 meter persegi, misalnya rumah susun atau asrama itu dikenakan retribusi Rp10 ribu setiap bulan,” kata Yakub dibalik telepon selulernya, Rabu 20 Maret 2024.
Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna itu berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah disiang hari. Menurutnya akan lebih baik membuang sampah pada malam hari.
“Karna sampah yang sudah diangkut di pagi hari oleh petugas akan kembali terlihat menumpuk dan kotor jika masyarakat kembali membuang sampah disiang hari,” ujar Yakub.
Discussion about this post