• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers, Ninik Rahayu Serukan Perlawanan

9 Desember 2023

Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

30 Oktober 2025

BPS Sinjai Borong Lima Penghargaan Tingkat Provinsi, Terbanyak se-Sulsel

30 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis Tahap II di Sinjai Mulai Dievaluasi

30 Oktober 2025

‘Normatif II: Kejar Dunia 9-5’, Sebuah Refleksi Masa Mahasiswa dan Pekerja Kantoran

30 Oktober 2025

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

30 Oktober 2025

Wagub Sultra Buka HKG PKK ke-53 dan Rakerda TP PKK Provinsi Sultra

29 Oktober 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

BPJamsostek Gandeng DLHK Kendari Adakan Employee Volunteering

29 Oktober 2025

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal Agar Tak Jadi Alat Pembungkam Pers

29 Oktober 2025

MPRO Archery Gunungkidul Sukses Gelar Pemuda Memanah 2025

29 Oktober 2025

Festival Kepemudaan Meriahkan Peringatan Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
Kamis, 30 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers, Ninik Rahayu Serukan Perlawanan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Desember 2023
in #Headline, PenaNusantara
A A
0

Ninik Rahayu. Foto: forumkeadilan

26
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers. Demikian bunyi pembuka siaran pers Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu tertanggal 8 Desember 2023.

Ninik menjelaskan pasal-pasal yang dimaksud. Antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” kata Ninik.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut, kata Ninik mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal Agar Tak Jadi Alat Pembungkam Pers

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Kemudian, Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

“Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini,” terang Ninik.

Menurut Ninik, pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.

Dewan Pers juga menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersKemerdekaan PersNinik RahayuRevisi Kedua UU ITEUU ITE
Share10Tweet7SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Puluhan Calon Pengacara Ikut Ujian Profesi Advokat di Kota Kendari

Next Post

Sepanjang 2023, Ombudsman Sultra Terima 533 Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

RelatedPosts

PWI Pusat Usul Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

30 Oktober 2025

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal Agar Tak Jadi Alat Pembungkam Pers

29 Oktober 2025

Festival Kepemudaan Meriahkan Peringatan Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

29 Oktober 2025

Jenderal Listyo Sigit: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

28 Oktober 2025

Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

27 Oktober 2025
Load More
Next Post

Sepanjang 2023, Ombudsman Sultra Terima 533 Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

by Redaksi Penasultra.id
29 Oktober 2025
0

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan layanan Mobil Kas di Universitas Yapis, Jayapura, Papua pada Rabu 29 Oktober...

Read moreDetails

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

28 Oktober 2025

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

Andi Sumangerukka Apresiasi BIK 2025 yang Catat Transaksi Hingga Rp5 Miliar

27 Oktober 2025

Recommended Articles

KKN Tematik UHO Hadirkan Database Kelurahan Berbasis Website di Abeli

2 September 2022

Pasangan Muh Jayadin-Deni Germanto Unggul di Pilkada Kolaka Versi KPPS

23 November 2024

Muslim LifeFair Bakal Gairahkan Pasar Produk Halal Lokal Kota Hujan

23 Mei 2024

10 Ketua DPC NasDem Dukung Rajiun-Purnama

27 Agustus 2024

KPU Konut Buka Rekruitmen Relawan Demokrasi di Pilkada 2020

8 September 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • DPRD Muna Soroti Gaji Ratusan PPPK 2024 yang Belum Dibayar

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemkab Konsel dan Warga Sepakati Penetapan Lahan Markas Grup 5 Kopassus

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Lippmawa Dukung PT Krida Agrisawita Buka Perkebunan Sawit di Muna

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelajar SMPN 1 Raha Sabet Juara di Ajang Smart Youth Competition Kendari

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️