PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Persoalan hadirnya tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) masih saja menjadi perbincangan hangat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Terlebih, lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya meminta agar Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep direvisi.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, S.H., CMLC mengatakan, adanya putusan MA tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii ditutup. Sebab, dalam amar putusan MA tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup.
Menurut dia, putusan MA tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep untuk melakukan revisi terhadap RTRW.
Marlion lalu menjelaskan bahwa Perda RTRW bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. Karena, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
“Izin pertambangan hanya bisa dihentikan oleh Kementerian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. Pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang. Unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” beber Marlion, Senin 30 Januari 2023.
Pria kelahiran Roko-Roko, Wawonii itu mengungkapkan, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan justru akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan sehingga menimbulkan pengangguran baru.
Discussion about this post