Jamsostek, katanya, dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJamsostek untuk sektor non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja. Kemudian 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJamsostek.
Dari sisi manfaat, sepanjang 2023 BPJamsostek telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
“Dalam rangka lahirnya UU Desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” Zainudin menambahkan.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, dengan telah disahkannya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa hendaknya segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemprov dan pemkab/pemkot demi kesejahteraan masyarakat.
Sebab, katanya, melalui perlindungan program BPJamsostek pada setiap pekerja dipastikan tidak akan ada keluarga jatuh miskin meski pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Bahkan, diyakini pula pekerja dapat kerja keras dan bebas cemas, karena telah dilindungi jaminan sosial,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post