“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” ujar Tomsi.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jamsostek, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Kami mengapresiasi yang luar biasa karena di UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jamsostek. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” kata Zainudin.
Jamsostek, katanya, dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJamsostek untuk sektor non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja. Kemudian 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJamsostek.
Dari sisi manfaat, sepanjang 2023 BPJamsostek telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
Discussion about this post