“Dalam rangka lahirnya UU Desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” Zainudin menambahkan.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, dengan telah disahkannya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa hendaknya segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemprov dan pemkab/pemkot demi kesejahteraan masyarakat.
Sebab, katanya, melalui perlindungan program BPJamsostek pada setiap pekerja dipastikan tidak akan ada keluarga jatuh miskin meski pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Bahkan, diyakini pula pekerja dapat kerja keras dan bebas cemas, karena telah dilindungi jaminan sosial,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post