Olehnya itu, guna menyukseskan program pemerintah pusat ini, Ridwan berharap Kemenkominfo tidak hanya menggandeng Dinas Sosial dan beberapa stasiun televisi saja. Akan tetapi, seluruh Kominfo di tingkat provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia dilibatkan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Harapan saya, Kemenkominfo menyerahkan sebagian kewenangan dan anggarannya ke pemerintah daerah sesuai Undang-undang 23,” pungkas Ridwan Badallah.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post