Sesuai data dari 2017 hingga 2022, kekerasan terhadap anak mencapai 36 orang. Sementara kekerasan terhadap perempuan mencapai 48 orang.
“Sehingga membutuhkan upaya pencegahan dan penanganan yang lebih baik,” kata Zahara.
Menurutnya, dari hasil pendataan pula, masih terdapat perempuan kepala keluarga (pekka) dan lansia (kepala keluarga miskin) yang tidak memiliki administrasi kependudukan serta tidak mendapat program perlindungan sosial.
“Pekka dewasa dari 15 kelurahan di Kendari berjumlah 444 orang. Sedangkan lansia berjumlah 124 orang. Ini yang akan menjadi tugas kita bersama,” ujar Zahara.
Ia mengatakan, untuk data disabilitas, pihaknya menggolongkannya dalam tiga kelompok, yakni disabilitas berdasarkan jenis kelamin, dewasa dan anak. Termasuk ragam disabilitas, yakni sensorik, mental dan intelektual.
“Disabilitas sensorik yakni netra, rungu, wicara dan low vision masing-masing sebanyak 16, 28, 42 dan 28 orang. Sementara disabilitas mental yakni ODGJ dan ODMK masing-masing 23 orang,” kata Zahara.
“Disabilitas intelektual yakni gangguan jiwa, down sindrome dan tuna grahita yang masing-masing 3, 30 dan 27 orang,” Zahara menambahkan.
Discussion about this post