“Kedepan, kalau perlu saya akan keluarkan regulasi dengan diwajibkan melalui Dana Desa (DD) bekerja sama dengan Pemda Konut minimal Rp 30-Rp 50 juta harus ada kebun dengan lokasi setengah hektar dianggarkan di sana,” sambung Ruksamin.
Sementara itu, Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Ketahanan Pangan Dinas Ketapang Konut, Ahmad Sukamto Tayeb mengungkapkan panen raya yang dilakukan merupakan kegiatan pengembangan pangan lestari dimana dananya berasal dari Kementerian yang diusulkan dari Kabupaten melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra.
“Kegiatan P2L ini sebanyak delapan kelompok terbagi dalam empat kelompok penumbuhan dan empat kelompok pengembangan. Dari delapan kelompok wanita tani P2L semua dilakukan penanaman kategori berhasil. Salah satunya di Desa Lahimbua. Dimana kami melakukan panen raya bersama Pemda Konut,” ucap Ahmad.
Discussion about this post