“Saat ini saya sudah keluarkan Perbup tentang UMK, jadi UMK itu sudah di tetapkan menjadi Perbup. Sehingga jika honor aparat desa kita ini belum sesuai dengan UMK secara bertahap harus kita sesuaikan,” jelas Ruksamin.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin Dj mengatakan, santunan yang diberikan kepada kedua ahli waris masing-masing sebanyak Rp42 juta.
“Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya,” ungkap Muhyiddin.
Menurutnya, dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru lima kabupaten yang telah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan.
Discussion about this post