PENASULTRA.ID, MUNA – Tim Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Muna intens mengadakan sosialisasi.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades terus digaungkan Tim Desk pada setiap sosialisasi yang digelar.
Selain itu, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi salah satu materi pokok dalam sosialisasi hari keenam yang digelar di Balai Pertemuan Desa Bungi Kecamatan Kontunaga pada Kamis 21 Juli 2022.
Ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam mengatakan, pembentukan PPKD wajib memperhatikan regulasi yang berlaku. Dimana dalam regulasi tersebut, BPD tidak boleh melibatkan pihak kerabat terdekat sebagai panitia.
Rustam memastikan tak ada nepotisme dalam perekrutan PPKD, sebab diseleksi oleh BPD dan dilantik serentak 124 desa.
“Acuan pembentukan PPKD sudah ada, tinggal jalankan saja sesuai prosedur,” kata Rustam.
Discussion about this post