PENASULTRA.ID, MUNA – Tim Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Muna intens mengadakan sosialisasi.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades terus digaungkan Tim Desk pada setiap sosialisasi yang digelar.
Selain itu, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi salah satu materi pokok dalam sosialisasi hari keenam yang digelar di Balai Pertemuan Desa Bungi Kecamatan Kontunaga pada Kamis 21 Juli 2022.
Ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam mengatakan, pembentukan PPKD wajib memperhatikan regulasi yang berlaku. Dimana dalam regulasi tersebut, BPD tidak boleh melibatkan pihak kerabat terdekat sebagai panitia.
Rustam memastikan tak ada nepotisme dalam perekrutan PPKD, sebab diseleksi oleh BPD dan dilantik serentak 124 desa.
“Acuan pembentukan PPKD sudah ada, tinggal jalankan saja sesuai prosedur,” kata Rustam.
Menurut Kepala Dinas PMD Muna itu, PPKD yang terbentuk akan bertanggung jawab untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon) kepala desa (kades). Proses penjaringan yang dilakukan PPKD nantinya akan membuka pendaftaran.
“Kemudian setelah dilakukan pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan para pendaftar memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Rustam.
“Berkas para balon Kades diperiksa PPKD berdasarkan lengkap dan resmi terregistrasi,” Rustam menambahkan.
Discussion about this post