Terkait sengketa tahapan, katanya, proses dan hasil tak ditangani oleh PPKD tapi langsung ditangani oleh Tim Desk Kabupaten Muna.
“Hal ini dilakukan guna meminimalisir konflik kepentingan dan ancaman gangguan Kamtibmas di Desa,” Rustam memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post