“Disisi lain pemberi kerja juga akan lebih diuntungkan dengan menjadi peserta karena seluruh risiko yang kemungkinan dialami oleh para pekerjanya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek,” ujar Zainudin.
Ia mengatakan, langkah positif yang dilakukan Alfamart diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pemberi kerja lain, khususnya di bidang industri retail. Sesuai amanah undang-undang, pihaknya pun menjamin BPJamsostek akan memberikan pelayanan yang prima bagi para peserta.
Olehnya Zainudin juga mengajak manajemen dan jajaran Alfmart untuk turut serta dalam gerakan nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
“Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja,” Zainudi menambahkan.
Discussion about this post