Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan TP membawa dan menguasai Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman 10 kurungan) yang terjadi pada, Minggu 29 Mei 2022.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita saudara FR, bersama rekannya bernama N dan O Pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo dan setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, saudara FR dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar untuk masuk dalam wisata air jatuh di Jalan Lasolo.
Selanjutnya, FR dan rekannya hendak pulang namun di tahan oleh penjaga gerbang wisata. Tetapi FR hendak lari namun di kejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata tersebut dan saudara FR tertangkap. Kemudian pada diri FR didapatkan benda tajam berupa tujuh buah mata busur dan satu kertapel.
Adapun kronologis penangkapan, tersangka atas nama FR ditangkap di lokasi wisata setelah sebelumnya di amankan oleh warga di tempat wisata. Selanjutnya di bawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post