“Kami harap pihak Polresta Kendari melalui Kasat Reskrim segera mengklarifikasi identitas pelaku yang sebenarnya agar citra Kelurahan Gunung Jati tidak rusak di masyarakat,” harap Joko.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam releasenya membeberkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FR (16). Seorang pelajar dengan alamat Lorong Roda, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan TP membawa dan menguasai Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman 10 kurungan) yang terjadi pada, Minggu 29 Mei 2022.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita saudara FR, bersama rekannya bernama N dan O Pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo dan setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, saudara FR dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar untuk masuk dalam wisata air jatuh di Jalan Lasolo.
Selanjutnya, FR dan rekannya hendak pulang namun di tahan oleh penjaga gerbang wisata. Tetapi FR hendak lari namun di kejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata tersebut dan saudara FR tertangkap. Kemudian pada diri FR didapatkan benda tajam berupa tujuh buah mata busur dan satu kertapel.
Discussion about this post