“Jadi kami memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak ada waktu di hari kerja, dapat memperoleh layanan keimigrasian di akhir pekan yakni hari Sabtu melalui paspor simpatik,” ujar Bakri.
Layanan paspor simpatik ini berlangsung setiap Sabtu selama Januari 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Baubau.
Dalam layanan ini, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan yang asli yaitu e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, buku nikah serta paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, apabila memenuhi syarat dan ketentuan pemohon bisa mendapatkan paspor empat hari kerja kemudian.
Discussion about this post