PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Komitmen untuk mewujudkan netralitas ASN digenjot melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala OPD dan camat se-Kabupaten Konawe Selatan yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu 6 Desember 2023.
Bimtek tersebut dibuka oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono dan Bawaslu yang diikuti 70 peserta dari kepala OPD dan Camat di Konsel.
Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga mengatakan, bimtek itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam hal pelaksanaan netralitas ASN mengahadapi pemilu 2024.
“Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS),” kata Surunuddin.
01 Konsel ini menjelaskan, netralitas ASN yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 yang mana saat ini sudah memasuki tahapan. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 800/1840/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara serta Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan,” jelas Surunuddin.
Apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, tegas mantan Ketua DPRD Konsel itu, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin dari tingkat ringan berupa teguran sampai dengan tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
Discussion about this post