PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Komitmen untuk mewujudkan netralitas ASN digenjot melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala OPD dan camat se-Kabupaten Konawe Selatan yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu 6 Desember 2023.
Bimtek tersebut dibuka oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono dan Bawaslu yang diikuti 70 peserta dari kepala OPD dan Camat di Konsel.
Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga mengatakan, bimtek itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam hal pelaksanaan netralitas ASN mengahadapi pemilu 2024.
“Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS),” kata Surunuddin.
Discussion about this post