Menurut Syukur, adanya pemutihan pajak kendaraan itu sendiri tidak lain untuk memudahkan pemilik kendaraan terkait masalah ketunggakkan pajak yang belum dibayarkan ditahun-tahun sebelumnya.
“Artinya dua tahun sampe lima tahun lalu belum bayar pajak itu diputihkan, wajib pajak hanya bayar pokoknya beserta denda Jasa Raharja yaitu SWDKLLJ. Denda tapi tahun berjalan tetap dikenakan pajak,” terang Syukur.
“Makanya kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraannya,” tambahnya.
UPTB Samsat Muna di 2023 ini menargetkan Rp30 miliar terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berjalan kurang lebih sebulan, target telah mencapai Rp18 miliar.
Discussion about this post