Seperti data setiap tahunnya, hotel akan menikmati okupansi sampai 100 persen, namun demikian dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30 hingga 40 persen.
“Bukan 100 persen atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menparekraf juga menanggapi telah diresmikannya hotel pertama di rest area di jalan tol Jakarta-Cikampek. Dengan hadirnya hotel atau tempat istirahat pelayanan (TIP) ini diharapkan membuat perjalanan semakin nyaman di samping bisa memperluas etalase produk-produk kreatif.
“Peluang investasi dan lapangan kerja di tempat peristirahatan tersebut sangat besar dengan keberadaan TIP. Kami siap memfasilitasi terkait perizinan, lantaran ini sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/aEWnPFzZ29o
Discussion about this post