Dalam setiap perusahaan pers pengelola atau pelaksana redaksi, kata Sarjono, harus berbeda dengan pengelola bisnis.
“Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk LSM,” pungkas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra itu.
Berikut beberapa kewajiban perusahaan pers lainnya sebagaimana amanah Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers:
Perusahaan Pers memiliki modal dasar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.
Discussion about this post