Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.
Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.
Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan.
Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.
Adapun tugas Dewan Pers itu sendiri antara lain:
Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.
Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post