PENASULTRA.ID, KENDARI – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 di Posko Satgas Covid-19 Provinsi Sultra, Kendari, Rabu 23 Desember 2020.
La Ode Mustari mengungkapkan, rakor ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” kata Mustari berdasarkan rilis Dinas Kominfo Sultra.
Tambah dia, para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
“Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi,” ulasnya.
Selain protokol 3M, lanjut dia, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Discussion about this post