Tambah dia, para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
“Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi,” ulasnya.
Selain protokol 3M, lanjut dia, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Discussion about this post