Asnawi mengungkapkan, operasi itu difokuskan pada pemilik kendaraan yang masih mempunyai ketunggakan PKB. Dan pemilik kendaraan yang ditemukan masih mempunyai ketunggakan PB, maka diarahkan untuk ke Samsat guna mengurus tunggakannya tersebut.
“Bagi mereka yang menunggak bisa ke Samsat untuk mengurus, bisa juga urus di tempat karena ada pegawai Samsat yang stand by di lokasi,” ungkap Asnawi.
“Intinya yang berhubungan dengan pajak kendaraan tidak ada penilangan. Tapi kalau ada pelanggaran kasat mata seperti knalpot bogar (bising), itu jelas-jelas melanggar lalu lintas dan pasti kita tilang,” tandasnya.
Discussion about this post