“Bagi mereka yang menunggak bisa ke Samsat untuk mengurus, bisa juga urus di tempat karena ada pegawai Samsat yang stand by di lokasi,” ungkap Asnawi.
“Intinya yang berhubungan dengan pajak kendaraan tidak ada penilangan. Tapi kalau ada pelanggaran kasat mata seperti knalpot bogar (bising), itu jelas-jelas melanggar lalu lintas dan pasti kita tilang,” tandasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post