<strong>PENASULTRA.ID, MUNA </strong>- Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali meringkus seorang terduga kurir alias tukang tempel (Tutel) narkotika jenis sabu. Ia adalah A (33), warga jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Palangga Kecamatan Duruka, Muna. A dibekuk personil unit Lidik Satres Narkoba pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wita. Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku A ditangkap di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 20 saset sabu dengan berat bruto 9,82 gram, sebuah handphone dan uang tunai sebanyak Rp300 ribu. "Berawal diperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka A. Dasar informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sehingga dapat diungkap," kata Iptu Junaidi, Selasa 26 Juli 2022. Menurutnya, pelaku tertangkap tangan sebanyak 20 saset sabu yang disimpan di dalam rumahnya. "Semua yang dilakukan pelaku berdasarkan petunjuk dan arahan dari pemilik sabu, pemilik kini dalam penyelidikan," ujar Iptu Junaidi. Ia mengatakan, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," Junaidi memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post