“Masih perlu dibahas internal dulu hasil pertemuan tadi,” ujar salah seorang perwakilan PT. Antam.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono yang dimintai tanggapannya mengaku siap kelola jika IUP tumpang tindih di Konut diserahkan ke Pemprov.
“Kalau perlu semuanya (IUP) kita kelola. Kami siap,” kata Suryono.
Pada 2018 lalu, Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Tambang bentukan DPRD Sultra merekomendasikan agar 11 IUP yang bermasalah dengan PT. Antam dicabut.
Hal itu sesuai hasil evaluasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Usaha Pertambangan Mineral & Batubara.
Penertiban yang dimaksud yakni pertama, WIUP tumpang tindih seluruhnya dan tidak pernah berstatus CnC dicabut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Huruf b Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015. IUP yang masuk dalam kategori ini antara lain PT. Avry Raya, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Sangia Perkasa Raya, dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.
Kedua, WIUP tumpang tindih seluruhnya dan pernah berstatus CnC tetapi dibatalkan sehingga berstatus IUP tidak CnC dicabut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Huruf b Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015. IUP tersebut yaitu PT. Sriwijaya Raya.
Kemudian ketiga, WIUP tumpang tindih sebagian dan tidak pernah berstatus CnC tindak lanjutnya Penciutan WIUP dicabut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Huruf a Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015. Akan tetapi, hal itu tidak direkomendasikan sebagai IUP CnC sampai dengan berakhirnya batas waktu rekomendasi CnC yaitu tanggal 2 Januari 2017.
Discussion about this post