PENASULTRA.ID, MUNA – Pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna La Usa yang menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM di ruang rapat Komisi I adalah ilegal, pada Selasa 8 September 2020 mendapat kecaman.
“Seharusnya untuk menjaga marwah DPRD Muna, La Usa tidak pantas mengeluarkan statement justru mencederai lembaga ini. Apalagi ini diucapkan didepan eksekutif (pihak BKPSDM Muna) dan didepan para wartawan,” cibir Cahwan, Selasa 8 September 2020.
Menurutnya, RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD Muna tersebut sudah sesuai mekanisme. Dimana selain diikuti oleh pihak anggota DPRD, hearing itu juga dihadiri oleh BKPSDM Kabupaten Muna.
Discussion about this post