Narasumber berikutnya, Fahrizal Darminto memaparkan data menunjukkan, pengelolaan iuran Korpri di BIG sebesar 75% dikelola oleh pengurus provinsi dan 25% dikelola oleh Korpri unit di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Upaya untuk menghimpun dana bukan dari alokasi APBD, namun berasal dari iuran anggota, sumbangan pihak lain, mitra kerja/unit usaha seperti Supermarket (Korpri mart) dengan perjanjian bagi hasil sebesar 2,5% per tahun.
Sementara itu, Naziarto, Wasekjen DPKN yang juga menjabat sebagai Sekda Babel sekaligus Ketua DP Korpri Provinsi Kepulauan Babel berbagi informasi terkait penggunaan iuran anggota. Naziarto menjelaskan bahwa organisasi Korpri merupakan organisasi ASN yang iurannya dipungut dari anggota untuk kesejahteraan anggota juga dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan yang dibuat setiap tahun kegiatan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post