PENASULTRA.ID, JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan organisasi aparatur sipil negara (ASN) yang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)-nya mengatur sumber-sumber keuangan bisa berasal dari APBN, APBD, donasi, maupun sumbangan yang tidak mengikat. Diketahui, suatu organisasi dapat tumbuh dengan baik apabila ada ketersediaan anggaran, salah satunya dari iuran anggota. Sebagai contoh, Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung, Gorontalo, Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki asset anggaran yang sangat besar dengan pengelolaan iuran yang baik. Di era setelah reformasi sejak tahun 2000, DP Korpri Nasional sudah tidak lagi memungut iuran. Pengelolaan iuran Korpri sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing kepengurusan di semua tingkatan. Lalu dari mana Korpri dapat melaksanakan kegiatannya? Menyadari hal ini, DP Pengurus Korpri Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada webinar ke-50 Korpri Menyapa ASN dengan tema “Penggunaan Iuran Korpri” secara virtual pada Kamis 15 Februari 2024. Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai keynote speech dan narasumber Antonius Bambang Wijanarto (Ketua DP Korpri Badan Informasi Geospasial/Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG), Fahrizal Darminto (Ketua DP Korpri Provinsi Lampung/Sekda Provinsi Lampung) serta dimoderasi oleh Meigananda Kartika Herdiana (Duta Korpri 2023 BSSN). Prof Zudan mengatakan, iuran Korpri bisa didapatkan dari donatur, kerja sama unit usaha Korpri seperti contoh kegiatan webinar yang didukung oleh PT Taspen, dan Bank Mandiri. Zudan menegaskan iuran Korpri dimanfaatkan untuk pegawai yang meninggal dunia, sakit, pensiun dan juga untuk BPJS Ketenagakerjaan serta koperasi simpan pinjam. “Setiap unit usaha dalam mengelola iuran Korpri harus bersifat akuntabel dengan pertanggungjawaban yang benar untuk kepentingan organisasi dan bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya,” ujar Pj Gubernur Sulawesi Barat itu. Webinar ini diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui zoom meeting dan lebih dari 2000 viewer melalui live streaming di YouTube. Antonius Bambang Wijanarto dalam materi pemaparannya secara detail menjelaskan pengelolaan iuran Korpri di BIG termasuk bagaimana meyakinkan anggota agar ada amunisi untuk kegiatan korpri yang nilai iurannya terlalu kecil. Di tahun 2023 kemudian mulai dinaikkan besaran iuran dengan melakukan pemotongan dari gaji pokok anggota Korpri. “Kunci utama pengelolaan iuran Korpri berasal dari dan untuk kesejahteraan anggota,” tekan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG itu. Narasumber berikutnya, Fahrizal Darminto memaparkan data menunjukkan, pengelolaan iuran Korpri di BIG sebesar 75% dikelola oleh pengurus provinsi dan 25% dikelola oleh Korpri unit di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya untuk menghimpun dana bukan dari alokasi APBD, namun berasal dari iuran anggota, sumbangan pihak lain, mitra kerja/unit usaha seperti Supermarket (Korpri mart) dengan perjanjian bagi hasil sebesar 2,5% per tahun. Sementara itu, Naziarto, Wasekjen DPKN yang juga menjabat sebagai Sekda Babel sekaligus Ketua DP Korpri Provinsi Kepulauan Babel berbagi informasi terkait penggunaan iuran anggota. Naziarto menjelaskan bahwa organisasi Korpri merupakan organisasi ASN yang iurannya dipungut dari anggota untuk kesejahteraan anggota juga dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan yang dibuat setiap tahun kegiatan. Editor: Ridho Achmed Jangan lewatkan video populer: https://www.youtube.com/watch?v=SHE_5z5oEW8
Discussion about this post