PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Sejumlah oknum yang diduga preman pendukung pasangan calon bupati-wakil bupati Wakatobi, H. Arhawi-Hardin La Omo (HALO) dihadang masyarakat Binongko bersama sekelompok orang yang disinyalir perangkat keras pendukung pasangan HATI.
Mereka dihadang karena diduga usai melakukan praktek money politik terhadap masyarakat dibeberapa desa di Kecamatan Togo Binongko dan bakal melancarkan aksinya di Kecamatan Binongko jelang hari pemungutan suara, 9 Desember 2020.
Kejadiannya itu sekitar pukul 23.30 Wita, 28 November, di jalan poros antara Desa Oihu dan Kelurahan Popaliya, Kecamatan Togo Binongko.
Peristiwa itu terlihat dalam beberapa rekaman video yang tersebar di medsos pada 29 November dini hari.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa warga dan perangkat keras melakukan penggeledahan terhadap tiga buah mobil yang ditumpangi H. La Ege salah satu pendukung HALO dan sejumlah preman. Dalam saku H. La Ege ditemukan seikat uang pecahan Rp 50 ribu diduga sisa uang yang dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Togo Binongko, sebelum dihadang.
Dalam bagian video itu, terdengar suara ajakan taruhan yang dilontarkan Hasan, namun tak satupun sejumlah pria berbadan kekar dalam mobil mengiyakannya.
Sehari setelah peristiwa tersebut, Hasan diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap salah satu perangkat keras HALO, La Bayami.
Atas laporan itu, Hasan dikenakan pelanggaran tipiring pasal 351 ayat 1 jo pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2,8 tahun.
Berdasarkan keterangan Hasan melalui penasehat hukumnya, Suriadin, sebelum kejadian, Hasan dan rekan-rekannya telah mengintai pergerakan H. La Ege bersama barikade premannya di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Togo Binongko. Berdasarkan informasi mereka diduga usai membagikan uang di sejumlah Desa di Togo Binongko dan akan melancarkan aksinya di Kecamatan Binongko.
Discussion about this post