Sehari setelah peristiwa tersebut, Hasan diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap salah satu perangkat keras HALO, La Bayami.
Atas laporan itu, Hasan dikenakan pelanggaran tipiring pasal 351 ayat 1 jo pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2,8 tahun.
Berdasarkan keterangan Hasan melalui penasehat hukumnya, Suriadin, sebelum kejadian, Hasan dan rekan-rekannya telah mengintai pergerakan H. La Ege bersama barikade premannya di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Togo Binongko. Berdasarkan informasi mereka diduga usai membagikan uang di sejumlah Desa di Togo Binongko dan akan melancarkan aksinya di Kecamatan Binongko.
Sehingga mereka hadang saat perjalanan pulang dari Desa Oihu menuju Kelurahan Popaliya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WITA, 28 November 2020.
“Yang diharapkan Hasan dan masyarakat Binongko bertarunglah apa adanya jangan pengaruhi masyarakat dengan uang,” ujar Suriadin saat dimintai klarifikasi, Selasa 1 Desember 2020.
Sementara pengakuan H. La Ege dalam video tersebut mereka tidak memberikan uang kepada masyarakat, tetapi kehadirannya di pulau tukang besi ini hanya sekedar silaturahmi.
Discussion about this post