Dalam kesempatan tersebut, Hasmansyah Umar juga menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir masa tugas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat masa jabatan akan berakhir pada Mei 2026.
Ia berharap komitmen keterbukaan informasi publik tetap menjadi arus utama dalam pembangunan daerah dan reformasi birokrasi ke depan.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat berhak memperoleh akses terhadap proses, kebijakan, dan keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan publik.
Gubernur menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras perangkat daerah dan PPID dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berkualitas.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, Komisi Informasi, media, dan elemen masyarakat untuk terus bersinergi memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperluas akses digital, serta membangun layanan informasi yang inklusif demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025.
Untuk kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, predikat Informatif diraih oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari.
Kategori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara diberikan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo dengan predikat Menuju Informatif, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan predikat Cukup Informatif.
Sementara itu, kategori Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dengan predikat Informatif diraih oleh Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Satu Data Award Tahun 2025 kategori Kualitas Data Perangkat Daerah, dengan Juara I diraih oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sultra, Juara II oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Prov. Sultra, dan Juara III oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra.
Selain itu, pada kategori Produsen Data Perangkat Daerah, Juara I diraih oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sultra, Juara II oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra, dan Juara III oleh Dinas Kesehatan Prov. Sultra.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara semakin menguat sebagai budaya pemerintahan, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post