“Sanksi itu kan berjenjang sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai mulai dari teguran lisan, tertulis sampai kepada sanksi pemecatan secara tidak hormat. Itu kita melihat skala urgensinya dulu yang menjadi rujukan,” tambahnya.
“Kita tidak akan gegabah. Pasalnya ini kan bukan sengketa hukum yang biasa perlu dibuktikan dengan Pengadilan,” tukasnya.
Penulis : Iwan Charisman
Discussion about this post