PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Haka, Kecamatan Togo Binongko, Baudin berpotensi dikembalikan ke jabatannya semula setelah diberhentikan Mei lalu atas tuduhan pelanggaran hukum adat.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin, pemecatan terhadap Baudin tersebut inprosedural karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Sekda ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD yang digelar, Rabu 8 Juli 2020, setelah mendengar penjelasan Kadis Pemdes dan anggota DPRD, Jamal.
“Untuk itu kita segera memanggil Camat Togo Binongko, Kades Haka dan Kadis Pemdes untuk menyelesaikan persoalan itu,” ujar Jumadin.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan mengaku belum menerima informasi detail soal kasus pemecatan Baudin karena Camat Togo Binongko ketika dihubungi untuk mempertanyakan hal itu tidak merespon.
“Informasi yang saya dengar itu dipecat karena melanggar adat. Tetapi harus kita kaji lagi adat yang bagaimana agar tidak bertabrakan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa,” jelas Husnan.
Sementara itu, anggota DPRD Wakatobi asal Fraksi Partai NasDem, Jamal menduga, dibalik pemecatan Baudin ada konspirasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, menurut dia, tidak logis Baudin dipecat dengan alasan melakukan pelanggaran hukum adat larangan aqiqah di luar desanya. Sebab, aturan adat tersebut tidak ada.
Ironisnya lagi, kata Aleg asal Dapil Binongko ini, pemecatan tersebut hanya dilakukan kepada Baudin saja. Padahal banyak masyarakat Desa Haka yang melakukan acara aqiqah di luar desanya. Bahkan, diluar pulau Binongko juga diselenggarakan.
Discussion about this post