PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi, Rusdin menyebut ketua dan anggota DPRD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) apabila menggunakan APBD sebagai sumber keuangan kegiatannya.
Hal ini diungkapkan Sekwan Wakatobi itu usai melakukan konsultasi di BPKP Sultra beberapa waktu lalu.
Rusdin mengatakan, ketua dan anggota DPRD bisa merangkap jabatan sebagai pengurus KONI sepanjang tidak menggunakan APBD sebagai sumber keuangan kegiatannya.
Mestinya, menurut dia, peran DPRD bukan merangkap jabatan tetapi menjadi pengawas pengelolaan anggaran yang digunakan KONI.
“Bagaimana mau mengawasi kalau mereka sendiri pelaksana, kan tidak logis. Hasil konsultasi ke BPKP seperti itu,” terang Sekwan saat diwawancarai sejumlah awak media di pulau Tomia beberapa baru-baru ini.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin saat ini juga menjabat sebagai ketua KONI Wakatobi untuk masa jabatan 2021-2025.
Selain Hamiruddin yang merangkap jabatan, terdapat pula sejumlah anggota DPRD dan pejabat struktural lainnya lingkup Pemda Wakatobi yang menjadi pengurus KONI.
Discussion about this post