PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi, Rusdin menyebut ketua dan anggota DPRD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) apabila menggunakan APBD sebagai sumber keuangan kegiatannya.
Hal ini diungkapkan Sekwan Wakatobi itu usai melakukan konsultasi di BPKP Sultra beberapa waktu lalu.
Rusdin mengatakan, ketua dan anggota DPRD bisa merangkap jabatan sebagai pengurus KONI sepanjang tidak menggunakan APBD sebagai sumber keuangan kegiatannya.
Mestinya, menurut dia, peran DPRD bukan merangkap jabatan tetapi menjadi pengawas pengelolaan anggaran yang digunakan KONI.
“Bagaimana mau mengawasi kalau mereka sendiri pelaksana, kan tidak logis. Hasil konsultasi ke BPKP seperti itu,” terang Sekwan saat diwawancarai sejumlah awak media di pulau Tomia beberapa baru-baru ini.
Discussion about this post