Kemudian dalam pasal 400 ayat 2 mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta. Akuntan Publik, Konsultan, Advokat atau Pengacara, Notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang
dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau menurut BPKP tentu saja mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada perangkapan jabatan nantinya akan mempengaruhi proses akuntabilitas keuangan KONI yang bersumber dari APBN/APBD,” ujar Nani saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 2 Maret 2020.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post