Menurut pria yang berprofesi sebagai Lawyer ini mengaku, puluhan korban kapal terbakar termasuk dirinya selain mengalami shock dan trauma, juga terkesan dibiarkan kelaparan dan terlantar di pesisir lokasi evakuasi.
Melawan Lupa! Perjuangan Pers untuk Kemerdekaan https://t.co/2uoL4wPLBg
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 18, 2021
“Tidak ada sama sekali upaya pihak pemilik kapal. Minimal datang menemui para korban, meminta maaf atas insiden yang terjadi. Kemudian memberikan makan-minum atau memfasilitasi penumpang untuk pulang kerumah masing-masing serta memberi kejelasan informasi mengenai pengembalian biaya tiket kapal dan pemberian konpensasi kepada seluruh korban mengalami trauma dan kehilangan barang,” ucap Masri.
Menurutnya, pihak kapal terutama nahkoda sebagai penanggung jawab atas operasional Kapal KM Bukit Sumber Poleang berpotensi dipidana atas insiden terbakarnya kapal dan menimbulkan kerugian dipihak penumpang.
“Jika terbukti kapal tidak layak berlayar tetapi dipaksakan berlayar hingga terjadi insiden kecelakaan maka tanggung jawab pidana ada pada nahkoda kapal. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” bebernya.
Masri meminta pihak Polsek Kabaena mengusut dan melakukan investigasi mendalam atas insiden tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang kompeten untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum pidana pelayaran terkait layak tidaknya kapal dioperasikan saat itu sehingga menyebabkan insiden terbakarnya kapal.
Ia berterima kasih kepada para nelayan yang telah menyelamatkan mereka saat kapal terbakar.
“Seandainya tidak ada nelayan, kami tak tau nasib kami seperti apa,” jelasnya.
Hingga berita ini terbit, upaya awak media ini menghubungi pihak manajemen KM Bukit Sumber Poleang belum terkonfirmasi.
Penulis : Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post