Selain menaikkan gaji, Ali Mazi juga mengupayakan agar honorer K-2 dapat diangkat menjadi ASN. Sebagai langkah konkrit dari kebijakan itu, ia telah melayangkan surat bernomor 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 perihal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ASN sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala BKN.
Ali Mazi berpesan bahwa terlepas dari profesi kepegawaian apa yang nantinya akan disandang, baik PNS ataupun PPPK, mereka senantiasa harus profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Discussion about this post