Orator Leadham Internasional, Ali Munir mengatakan, sebelum La Jumadin menjadi Sekda Wakatobi pada 2019, ia menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi. Belum cukup dua tahun menjabat ia diangkat menjadi Kepala BKPSDM oleh Arhawi tanpa melakukan uji kompetensi.
“Atas dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, KASN mengeluarkan rekomendasi Nomor B – 2040/ KASN/ 6/ 2019 agar La Jumadin dikembalikan dari kepala BKPSDM ke Staf Ahli namun tidak pernah dilakukan. Dengan jabatan Kepala BKPSDM La Jumadin mengikuti seleksi Jabatan Sekda kemudian lolos dan dilantik oleh Bupati Wakatobi saat itu,” ungkap Ali Munir dalam orasinya.
Ia menilai dengan tidak terlaksananya rekomendasi KASN tersebut diduga mengakibatkan jabatan Sekda tidak sesuai prosedur yang ditengarai menimbulkan adanya kerugian negara.
Ali Munir menegaskan, Bupati Wakatobi sebagai pejabat pembina ASN segera mengembalikan La Jumadin ke Staf Ahli pada Sekretariat Daerah.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tambah Ali Munir, dalam waktu dekat La Jumadin segera diperiksa tim audit dari Pemprov Sultra.
Discussion about this post