<strong>Oleh: Rima Septiani, S.Pd</strong> Isu L98T menjadi perbincangan hangat di masyarakat khususnya di kalangan remaja setelah sepasang pasangan gay dari Jerman menjadi bintang tamu pada podcast salah satu publik figur Indonesia. Banyak warganet yang merespon berita tersebut, di antaranya ada yang pro dan kontra. Namun sampai hari ini, belum ada langkah tegas dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten podcast tersebut. (sindonews/8/5/2022). Sebenarnya masih banyak lagi bentuk penyebaran yang dimasifkan oleh kaum pelangi ini. Di antaranya peluncuran sebuah komik yang dibalut dengan konten Islam. Kita tentu tak lupa kasus peluncuran komik dalam sebuah akun Instagram asal Malaysia yang mendeskripsikan bahwa akun ini adalah ‘Gay Muslim Comics’. (Detik.com, 10/02/2019) <strong>L98T, Ancaman Nyata Generasi</strong> Fenomena eksisnya kaum L98T di ruang publik nampaknya membuat kita tidak tenang dengan gerakan ini. Sebab 1001 cara akan mereka lancarkan untuk melanggengkan gerakannya. Media online yang sekarang sangat bebas akan menjadi pintu gerbang kaum L98T untuk semakin meluaskan konten pemikirannya. Kita tentu tau aplikasi WhatsApp dan Facebook, yang disinyalir mendukung kampanye LGBT ini. Tentu, ini merupakan ancaman. Selain itu, maraknya penyakit kelamin justru diakibatkan dari hubungan L98T. Laporan penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena penyakit kanker, terutama kanker anus akibat perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan. Asas liberalisme pada faktanya menjadikan para L98T ini semakin luas mengepakkan sayap pergerakannya. Dengan alasan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia, mereka berani unjuk gigi tanpa merasa bersalah terhadap perbuatannya. Padahal selain narkoba, perilaku L98T ini merupakan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS. Tak dipungkiri, problematika sosial ini terus saja mewabah di negeri ini. Dengan kucuran dana yang disokong oleh lembaga-lembaga asing, gerakan global ini terus berjuang agar kedudukannya diakui oleh dunia, termasuk Indonesia. Pada Oktober 2015, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon mengaku akan menggencarkan perjuangan persamaan hak-hak L98T. L98T juga menjadi salah satu agenda penting Amerika Serikat (lihat: Dokumen USAID: “Being L98T in Asia’ Report Build Understanding). Dalam data tersebut diungkap bahwa sebagian besar organisasi L98T mendapatkan pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID. Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS, dan UNFPA. Ada sejumlah negara Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan HAM LGBT. Pendanaan paling luas dan sistematis disediakan oleh Hivos, sebuah organisasi Belanda. Pada akhirnya gerakan ini pun mengambil langkah strategis di tataran kebijakan hukum Indonesia dengan upaya untuk menjadikan perbuatan mereka menjadi legal. Salah satunya dengan desakan mereka agar RUU P-KS segera diketok. Maka wajar di negeri ini kita temukan kampanye massif yang dilakukan oleh komunitas L98T. Indonesia yang masih menerapkan prinsip sekuler dalam kehidupannya justru telah memberi ruang yang luas terhadap merebaknya berbagai kemaksiatan termasuk L98T. Jika umat Islam diam saja melihat perilaku kotor ini terus menyebar di negeri ini, tunggu saja kerusakan besar akan menyertai. Bahkan sangat mengkhawatirkan jika hal ini menjadi alasan Allah SWT menurunkan azab-Nya., Na'udzubillahi min dzalik. Untuk itu perlu kiranya kita melakukan upaya dalam hal menangkal penyebaran virus ini khususnya bagi kaum remaja. Islam yang merupakan agama sempurna akan mencegah terjadinya berbagai kemungkaran di tengah-tengah manusia. Dengan seperangkat aturan yang lengkap, Islam akan menjaga akidah umat dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku menyimpang seperti L98T. <strong>Hentikan Arus L98T dengan Islam</strong> Islam menempatkan status perbuatan liwath (homoseksual) ini sebagai dosa besar. Selain mencela dengan keras perilaku LGBT, Islam juga tidak mengakui keberadaan kaum LGBT. Segala macam bentuk siaran, kampanye atau propaganda akan diberantas oleh negara, karena termasuk perbuatan dalam kategori pembangkangan terhadap syariat. Negara wajib melindungi rakyat agar terhindar dari arus L98T. Kecaman yang diberikan negara harus bersifat tegas diiringi dengan pemberian hukum agar pelakunya berhenti melakoni penyimpangan seksual tersebut. Jika negara hanya diam saja, gerakan L98T akan terus melebarkan sayapnya mencari korban baru khususnya di kalangan remaja. Jika virus ini dibiarkan terus menular, tentu akan banyak kalangan muda yang akan rusak. Remaja yang tidak membentengi diri dengan iman maka sangat mudah terinfeksi dan akhirnya masuk ke dalam perangkap gerakan mereka. Terlebih remaja yang sedang dilanda krisis kepribadian akibat hilangnya kontrol keluarga terhadap pergaulannya, dinilai sangat riskan terkena wabah ini. Masyarakat yang juga acuh dan tak waspada kemudian pada akhirnya akan merasa familier dan mengaggap pelaku L98T adalah hal yang biasa. Jika ini dibiarkan, maka bisa dipastikan virus L98T akan semakin marak terjadi. Akibatnya anak-anak, remaja dan generasi penerus bangsa menjadi sasaran empuk untuk menularkan gaya hidup L98T ini. Kaum muda adalah estafet keberlangsungan negeri ini. Untuk itu perlu kiranya memahamkan generasi muda agar senantiasa terikat dengan hukum syara’ serta menjadikan aturan Islam sebagai standar perbuatan bukan malah memuja kebebasan dan sekedar mengejar manfaat. Untuk itu peran keluarga dalam membina dan menjaga anak sangatlah penting. Karena dengan pendidikan Islam yang diajarkan orang tua kepada anak, akan menjadi benteng pertahanan dari gempuran pemikiran yang bathil. Keluarga dalam hal ini orang tua harus mampu memberikan pemahaman Islam yang sempurna pada anak-anaknya. Segala perkara yang merusak akidah harus dijauhkan. Di samping itu, negara wajib turut andil dalam memecahkan problematika sosial yang terjadi. Haram hukumnya jika negara enggan untuk mengurusi rakyatnya. Dalam hal ini negara berkewajiban menghilangkan penyebaran berbagai pemikiran dan opini L98T via media sosial. Kemudian, menerapkan aturan yang tegas dan membuat efek jera bagi para pelaku kemaksiatan. Hukuman mati bagi pelaku L98T akan membuat masyarakat jera. Sehingga mampu menghilangkan dan memutus mata rantai L98T di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, Islam memiliki solusi efektif dalam mencegah merebaknya L98T ini. Baik yang bersifat preventif (pencegahan) ataupun kuratif (terapi/pengobatan). Wallahu alam bi ash shawwab.(<strong>***)</strong> <strong>Penulis: Muslimah Asal Konawe</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post