Oleh: Rima Septiani, S.Pd
Peredaran narkoba kembali terkuak. Kepolisian Resort (Polres) Konawe menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 27,17 gram di jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin 24 Juli 2023.
Kepala Polres (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diamankan. Pelaku diketahui seorang mahasiswa. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.(Kendarikita/25/7/2023).
Narkoba Merusak Remaja
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintesis atau semisintesis, sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang.
Pada masa ini, generasi muda sangat rentan melakukan aktivitas yang justru merugikan masa depan mereka. Dengan alasan mencoba-coba atau penasaran, tidak sedikit anak muda yang pada akhirnya terjebak di lingkungan rusak. Sebut saja budaya seks bebas dan narkoba.
Sesuai dengan data yang ada, menunjukan jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja/muda. Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2022, jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja 41,4 %, sabu 25.7%, nipam 11, 8%, dan dextro 6,4 %. (bnn.go.id/7/9/2022).
Tentu, data tersebut semakin memperjelas bagaimana keadaan negeri ini. Kalangan muda pun tak jarang didengar beritanya tersandung kasus narkoba. Entah sampai kapan masalah ini akan segera berakhir. Penyebaran narkoba terus saja menjadi masalah, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Perkembangan kasus narkoba saat ini sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa. Penggunanya pun mulai dari selebriti, penegak hukum, pejabat, rakyat biasa hingga anak muda juga banyak yang menikmatinya. Aturan yang selama ini dianggap mampu mengatasi kasus narkoba, ternyata belum cukup efektif menangani permasalahan ini. Sehingga dari tahun ke tahun jumlah penggunanya semakin bertambah, utamanya dari kalangan muda.
Indonesia, Surga Peredaran Narkoba
Miris, menjadi satu kata yang bisa kita ungkapkan melihat keadaan negeri ini yang begitu buruk. Narkoba benar-benar telah menggerogoti kehidupan bangsa dan negara baik muda maupun tua. Padahal, ada begitu banyak dampak buruk yang akan diakibatkan oleh penggunaan barang haram tersebut. Dan efek paling parah yang diakibatkan oleh narkoba selain dehidrasi dan halusinasi, yaitu kerusakan otak yang menyebabkan kematian.
Apalagi yang bisa kita harapkan untuk negeri ini jika para generasinya saja sudah terperangkap narkoba. Generasi sudah rusak akibat narkoba. Apalagi, Indonesia dikenal dengan surga bandar narkoba, disebabkan lemahnya hukum yang diterapkan untuk memberantas penyebarannya, sehingga membuat para bandar bebas bergerak menjalankan aksi mereka. Hal inilah yang kemudian menyebabkan narkoba masih saja berdiri tegak dan terus mencari mangsa.
Bisnis narkoba memang sangat menggiurkan menurut pandangan kapitalis. Dalam sekejap pundi-pundi rupiah bisa langsung menggelembung. Tak heran, segelintir bandar saja bisa mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dalam kurun waktu yang singkat.
Maraknya penyebaran narkoba sejatinya merupakan masalah serius yang tak bisa didiamkan. Sistem hukum yang lemah akan menyebabkan kasus narkoba terus saja bermunculan. Ibarat peribahasa “Mati satu tumbuh seribu”. Maka ketika negeri ini masih menerapkan sistem sanksi yang sifatnya lemah, terbatas dan serba kurang, akan sulit rasanya memberantas kasus narkoba hingga ke akar-akarnya.
Discussion about this post