Sementara itu, Basiran yang dikonfirmasi terkait kelulusannya tersebut mengaku dirinya telah mengikuti semua tahapan seleksi dari awal hingga akhir.
“Saya mengikuti semua proses seleksi. Soal pengumuman kelulusan itu Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang menentukan,” ujar Basiran singkat.
Diketahui, proses seleksi calon direksi dan komisaris PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas (Perseroda) se-Sultra ini dilaksanakan secara terpusat di Kota Kendari dan berlangsung sejak Juni 2025 hingga pengumuman akhir pada 16 Oktober 2025.
Seleksi tersebut terdiri dari beberapa tahapan penting, yaitu:
1. Seleksi Administrasi, untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta;
2. Psikotes dan Ujian Tertulis, guna mengukur kompetensi dasar, kemampuan manajerial, dan integritas calon;
3. Presentasi Makalah Rencana Bisnis, sebagai bentuk penilaian atas visi, strategi, dan kemampuan analitis peserta terhadap pengembangan BPR Perseroda;
4. Wawancara Akhir dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP), sebagai tahap penentuan akhir sebelum penetapan hasil seleksi.
Namun, hasil seleksi akhir yang diumumkan pada 16 Oktober 2025 menimbulkan kejanggalan. Salah satu peserta, Basiran, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada tahap presentasi makalah dan wawancara rencana bisnis, justru dinyatakan lolos dalam hasil akhir seleksi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat prosedural dan ketidaksesuaian dalam proses penilaian, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana seharusnya dijunjung dalam setiap tahapan seleksi jabatan publik di lingkungan BUMD.
Penulis: Ahmad
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post