“Tim ini akan melakukan identifikasi lahan yang berada dalam kawasan sengketa tersebut,” kata Rasyid.
Kemudian, PT Marketindo Selaras memberikan titik koordinat kepada tim bentukan dari pemerintah desa untuk di jadikan acuan pengidentifikasian lahan.
“Lalu, apabila ada silang pendapat dari kedua belah pihak setelah di konfirmasi data hasil pengidentifikasian, maka akan di lakukan jalur musyawarah mufakat. Apabila jalur musyawarah mufakat yang di mediasi oleh camat dan kepala desa belum ada titik temu, maka pemda yang akan mengambil alih,” beber Rasyid.
Discussion about this post