“Lalu, apabila ada silang pendapat dari kedua belah pihak setelah di konfirmasi data hasil pengidentifikasian, maka akan di lakukan jalur musyawarah mufakat. Apabila jalur musyawarah mufakat yang di mediasi oleh camat dan kepala desa belum ada titik temu, maka pemda yang akan mengambil alih,” beber Rasyid.
Terakhir, katanya, jika pemda konsel sudah mengambil alih perihal permasalahan tersebut, namun masih ada pihak lain yang masih merasa dirugikan, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Penulis: Muhammad Egit
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post