Asbar yang telah disematkan rompi merah jambu bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi Kejari Muna, kemudian digiring ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha sekitar pukul 17.11 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, mantan sekwan sementara dalam proses penitipan tahanan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari kedepan sampai menunggu pelimpahan.
Discussion about this post