Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, mantan sekwan sementara dalam proses penitipan tahanan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari kedepan sampai menunggu pelimpahan.
“Jika belum selesai proses penyidikan, maka akan dilanjutkan dengan perpanjangan penahanan selama 20 hari,” kata Agustinus Ba’ka.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post