PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin benar-benar membuktikan pernyataannya untuk mendukung penuh segala investasi yang masuk di wilayahnya.
Termasuk, penyelesaian sengkarut persoalan izin terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Melalui dua suratnya yang diperoleh Redaksi Penasultra.id, Ruksamin secara terang-terangan menyampaikan sejumlah hal kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam surat pertama Nomor: 136/6175 tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Tito, Ruksamin mengusulkan revisi 3 titik koordinat yang tidak normal dari 30 titik batas Kabupaten Morowali dan Konawe Utara.
Pada surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi itu, Ruksamin mengungkapkan beberapa dalilnya.
Di antaranya, untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis, dan terkoordinasi.
Sebab, menurut Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) itu, selama ini, batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2010, terdapat tiga titik koordinat di wilayah Sulawesi Tenggara, yang tidak rasional.
Selanjutnya, terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak ada batas perairan laut yang menjadi dasar kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya laut. Namun kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Atas hal itu, Ruksamin kemudian membentuk tim fasilitasi penanganan konflik pertambangan pada 9 Mei 2022 lalu guna melakukan peninjauan lapangan langsung.
Hasilnya, tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Konut, Abuhaera itu menemukan koordinat-koordinat sebagai mana disebutkan dalam surat Ruksamin menyimpang jauh dari garis batas normal kedua provinsi.
“Ketiga titik koordinat yang tidak normal tersebut berpotensi untuk terus memunculkan konflik yang dapat mengganggu investasi khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” demikian bunyi poin 4 surat Ruksamin itu.
Di dalam surat pertama ini, Ruksamin juga menunjukkan salah satu bukti yang kuat mengenai lokus persoalan. Yaitu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 405 Tahun 2009 milik PT. Bhumi Swadaya Mineral yang terbit pada 22 Desember 2009 silam. Sementara, Permendagri Nomor 45 baru terbit pada 2010.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menjaga iklim investasi yang kondusif, serta untuk melindungi investor dari konflik, khususnya karena masalah perbatasan antar daerah, maka Bupati Konut Ruksamin mengusulkan kepada Menteri Tito untuk merevisi 3 titik yang tidak normal dari 30 titik koordinat perbatasan.
Selanjutnya, surat kedua Nomor: 551.52/6231 tertanggal 13 Mei 2022, Ruksamin menyampaikan fakta lapangan tentang Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara.
Discussion about this post