“Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” kata Iptu Alamsyah Nugraha, Kamis 21 Juli 2022.
Menurutnya, awalnya Bunga takut mengadukan perbuatan tak senonoh sang ayah. Namun karena merasa kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. Akhirnya Bunga memberanikan diri melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kabawo pada 5 Juli 2022.
Atas laporan Bunga tersebut, personil Polsek Kabawo akhirnya meringkus pelaku di kediamannya.
Tak ada perlawanan berarti dari pelaku saat ditangkap. Selain meringkus pelaku, saat itu polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa pakaian dan selembar celana pendek merah bermotif yang dikenakan korban saat kejadian.
Sebelum melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya, kata Alamsyah korban sempat membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di Makopolsek Kabawo.
Discussion about this post