Tak ada perlawanan berarti dari pelaku saat ditangkap. Selain meringkus pelaku, saat itu polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa pakaian dan selembar celana pendek merah bermotif yang dikenakan korban saat kejadian.
Sebelum melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya, kata Alamsyah korban sempat membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di Makopolsek Kabawo.
“Saat ini kami sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban yang masih dibawah umur,” Alamsyah menambahkan.
“Adapun pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Alamsyah memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post