Atas temuan sabu dengan berat 0,42 gram tersebut, polisi menduga, tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Kendari itu merupakan seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika.
“Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Dolfi.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post