<strong>PENASULTRAID, WAKATOBI</strong> - Hj Wa Ode St Nur Haila, warga Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi diduga telah dianiaya oleh Wa Masimuda, warga Tongano Barat pada Minggu 26 Januari 2025. Akibat penganiayaan yang diduga dipicu oleh persoalan jual beli emas itu, Mama Haji (sapaan karib Hj Wa Ode St Nur Haila) mengalami sejumlah luka di wajah. Usai menerima perlakuan tak manusiawi tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek setempat. Kepada awak media ini, Mama Haji mengungkapkan ihwal peristiwa tersebut. Wanita 75 tahun itu menuturkan bahwa perkara tersebut berawal ketika Wa Masimuda mendatangi kediamannya untuk menebus emas yang sebelumnya telah dijual cucu pelaku kepada almarhum suami korban bernama H Ahmad Yamin pada 2020 lalu. Wa Masimuda ngotot ingin membeli kembali emas yang dijual cucunya dengan harga lama saat dibeli oleh H Ahmad Yamin ketika masih hidup. Sementara korban tidak mau. Kecuali, dibeli dengan harga emas saat ini. "Dia datang maki-maki di dalam rumah, lalu dia cakar di mukaku sampai berdarah-darah," tutur Mama Haji. Akibat serangan yang dialaminya, wanita kelahiran Bahari Timur, 1 Juli 1950 itu pun merasa terancam. Dengan spontan pula, Mama Haji sempat melakukan perlawanan dengan menarik baju pelaku agar keluar rumah. Beruntung, sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung memisahkan keduanya. "Saya tarik bajunya dan saya tarik keluar dari dalam rumah. Keluar-keluar, sambil saya tarik Wa Masimuda ke halaman rumah," terang korban. Saat ini, perkara penganiayaan tersebut tengah diproses lanjut oleh penyidik Polsek Tomia Timur sebagaimana bukti surat tanda terima laporan korban bernomor polisi STPL/02/I/2025/Sek Tomia Timur. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/DwWoJvKPuVk?si=zEiq3ncow_qJ-dNl
Discussion about this post