PENASULTRA.ID, KENDARI – Tolak ukur capaian keberhasilan suatu daerah tidak lengkap jika hanya dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunannya belaka. Akan tetapi, perlu pula diamati laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk hal yang terakhir, adalah gawean dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
Sebagai salah satu kepala daerah yang patuh akan amanah undang-undang, Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin telah menyetor Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 23 Maret 2021.
Usai penyerahan LKPD 2020, Samahuddin optimis, Pemkab Buteng kembali dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sultra untuk kali keempat.
“Kita sudah dapat tiga kali WTP. Semoga kembali dapat WTP. Demi dapat WTP lagi, kami terus berjuang,” tutur Samahuddin.
Di hari yang sama, selain Pemkab Buteng, ada tiga daerah yang juga menyerahkan LKPD-nya ke BPK RI Perwakilan Sultra. Mereka masing-masing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Discussion about this post