“Namun, pelaporannya juga lebih kompleks daripada yang berbasis kas,” timpal Ali Mazi.
Untuk itu Ali Mazi berharap, BPK RI Perwakilan Sultra terus memberikan arahan, bimbingan dan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan oleh Pemda sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Karena opini BPK RI atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur atau indikator penilaian akuntabilitas Pemda,” terang Ali Mazi lagi.

Setelah Pemda menyampaikan LKPD kepada BPK, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan untuk memberi keyakinan apakah pemerintah daerah telah menyajikan secara wajar semua akun dalam laporan keuangan.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, LKPD akan menjadi dasar pemberian opini dengan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan secara general audit terhadap komponen laporan keuangan.
“Mulai dari neraca, laporan realisasi anggaran hingga kepada catatan atas laporan keuangan dan laporan operasional,” bebernya.
Adanya kepatuhan para kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020 tepat waktu, Sonny mengucapkan terima kasih.
“Ada yang delapan hari lebih cepat. Kami memang sarankan lebih cepat dan isinya oke. Jangan cepat tapi isi laporannya tidak oke,” imbuh Sonny.
Dengan adanya penilaian opini dari BPK, maka akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan. Tentu hal itu menjadi pelengkap atas capaian keberhasilan suatu daerah.(Adv/*)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post