Sesaat sebelum keduanya hendak digeledah, kata AKP Bachtiar, MA sempat berupaya membuang barang bukti yang disimpannya di dalam bungkusan rokok Sampoerna.
Meski mengaku belum sempat mengonsumsi barang haram bersama rekan-rekannya, MA dan IW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap diganjar telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” ujar AKP Bachtiar memungkasi.
Discussion about this post