Setidaknya ada 12 poin perbaikan yang dilakukan oleh para pemohon dalam permohonan, diantaranya adalah perbandingan antara pemilihan Presiden di Indonesia dengan di Amerika Serikat.
Para pemohon menyanggah pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengatakan bahwa di Amerika Serikat hanya ada dua partai politik, yakni Demokrat (Democrat) dan Republik (Republican) serta calon yang maju melalui jalur independen.
“Salah besar apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan Amerika Serikat hanya memiliki dua partai politik. Justru ada banyak sekali. Bahkan pemilihan Presiden 2020 lalu secara resmi terdaftar sebanyak 1,212 kandidat presiden di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia,” ungkap Chris Komari, WNI Indonesia yang telah menetap 30 tahun di Amerika Serikat.
Akitivis Demokrasi dan Anggota City Council 2002 dan 2008 ini mengungkapkan, yang menjadi prinsip dasar dan fundamental dari sistem demokrasi adalah sejauh mana kedaulatan rakyat itu diterjemahkan, dijalankan, dihormati, dan diimplementasikan dalam pemerintahan, pemilihan umum, dan parlemen. Kedaulatan rakyat adalah prinsip demokrasi yang tertinggi, bukan kedaulatan pemerintah, bukan kedaulatan presiden, bukan kedaulatan parlemen dan bukan kedaulatan partai politik.
Chris menambahkan, tidak ada satupun negara di dunia yang menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Justru, presidential threshold tersebut berdampak pada penurunan kualitas demokrasi di suatu negara.
Discussion about this post